Metrojakartanews.id | Hakim Togi Pardede, SH, MH menjatuhkan vonis putusan lepas kepada terdakwa penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo, Subandi Gunadi, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022).
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dijatuhakan hakim dengan pertimbangan bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga:
Keuntungan Jumbo dalam Waktu Cepat? Waspada Investasi Bodong!
Putusan dianggap tidak adil atau tidak sesuai dakwaan yang didakwakan dan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mendakwa dan menuntut terdakwa tiga tahun pidana penjara karena telah terbukti melakukan penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo.
Terdakwa Gunadi dalam kasus ini melakukan pembayaran Rp2,8 Miliar dengan cek kosong dan billyet giro yang tidak memiliki saldo kepada saksi korban Fransisca.
Anehnya lagi, hakim, dalam amar putusannya menyatakan bahwa sebenarnya utang itu hanya Rp.1,7 Miliar karena belum pernah dilakukan perhitungan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 5 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro
"Seolah-olah bahwa Beliau ( Hakim Togi Pardede) juga berfungsi sebagai auditor yang melakukan penghitungan lebih kurangnya keuangan kedua belah pihak," ujar kuasa hukum pelapor Ir. Andi Darti, SH, MH menanggapi putusan hakim.
"Bahwa sesungguhnya diketahui perusahaan terdakwa Gunadi tersebut sudah lama vacum/tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut. Jadi ini sudah betul dakwaan JPU pasal 378 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Bahwa investasi itu memang modus tipu-tipu terdakwa Gunadi dan istrinya Harjianti," tegas Andi.
Andi mengatakan bahwa sudah terbaca gaya penipuan yang dibuat terdakwa dengan nyata. Bahwa dalam kasus terlapor adalah suami istri. Tapi dengan pola-pola tipu pula terdakwa membuat istrinya seolah olah gila. Akhirnya istrinya tidak disidangkan karena gila.