Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri menjelaskan, lahan merupakan hasil ruislag (tukar guling) yang dilakukan lurah pada tahun 1980-an. Lahan seluas 968 meter persegi itu sempat menjadi gedung pertunjukan film.
Selanjutnya, kata Nurhelmi, setelah sertifikat terbit pada tahun 2022, pihak kecamatan bersama Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Jakarta Pusat melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan di lokasi itu.
Baca Juga:
Wali Kota Arifin Pastikan Sekolah Swasta Gratis Berjalan Optimal, Siswa YP IPPI Tak Lagi Bayar Biaya Pendidikan
"Kegiatan ini sebenarnya masuk dalam penataan kawasan triwulan tiga Kelurahan Johar Baru. Tapi karena lokasinya besar jadi semua turun tangan," tandasnya.
[Editor : Sahala Pangaribuan)