METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta - 300 personel gabungan melakukan pembongkaran bangunan eks Gedung Johar Baru Teater, di Jalan Kramat Jaya Baru IV, RT 15/10, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (22/8/2024).
Pembongkaran dilaksanakan karena gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Nantinya akan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan dan langkah persuasif kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan.
Pihak tiga pilar Kecamatan Johar Baru, sebelumnya juga telah melakukan tahapan pendekatan terhadap sisa penghuni yang memanfaatkan bangunan untuk berusaha. Mereka pun telah sepakat untuk memindahkan usaha ke tempat lain.
"Kita melakukan pembongkaran bangunan dengan melibatkan pasukan pelangi dari SDA, Bina Marga, PPSU, Tamhut, dan Lingkungan Hidup. Serta melibatkan dua unit alat berat excavator," ungkap Dhany.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Menurutnya, setelah proses pembongkaran rampung, lahan akan difungsikan menjadi RTH dan pusat interaksi warga.
"Tidak hanya dibangun taman, di lahan itu juga akan dibuat area embung, fasilitas olahraga, balai pertemuan, dan musala. Kita targetkan pengerjaannya dalam waktu 3 bulan," ujarnya.
Dhany juga menjelaskan, kegiatan pembangunan nantinya akan melibatkan berbagai instansi seperti, pembangunan taman oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), trotoar dan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Sudin Bina Marga, lapangan olahraga multi fungsi oleh Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat. Kemudian pembangunan musala akan melibatkan Baznas Bazis Jakarta Pusat.
Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri menjelaskan, lahan merupakan hasil ruislag (tukar guling) yang dilakukan lurah pada tahun 1980-an. Lahan seluas 968 meter persegi itu sempat menjadi gedung pertunjukan film.
Selanjutnya, kata Nurhelmi, setelah sertifikat terbit pada tahun 2022, pihak kecamatan bersama Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Jakarta Pusat melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan di lokasi itu.
"Kegiatan ini sebenarnya masuk dalam penataan kawasan triwulan tiga Kelurahan Johar Baru. Tapi karena lokasinya besar jadi semua turun tangan," tandasnya.
[Editor : Sahala Pangaribuan)