MetroJakartaNews.id | Bank Dunia akan mengadopsi ketentuan baru mengenai hitungan purchasing power parities (PPPs) atau kemampuan belanja mulai musim gugur 2022. Berubahnya ketentuan tersebut membuat jutaan warga Indonesia terpental dari kelas menengah dan masuk ke kelompok miskin.
Dilansir dari CNBC Indonesia, basis perhitungan baru berdasarkan PPP 2017 sementara yang lama adalah PPP 2011.
Baca Juga:
Setara Negara Maju, Pendapatan Per Kapita Jakarta Pusat US$50.000
Batas kelas menengah. Foto : Bank Dunia
Pada basis perhitungan baru, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 2,15 per orang per hari atau Rp 32.745 per hari (kurs Rp 15.230 per US$). Sebelumnya, garis kemiskinan ekstrim ada di US$ 1,90.
Bank Dunia juga mengubah ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class) serta kelas berpenghasilan menengah ke atas (upper- middle income class).
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
Batas kelas penghasilan menengah ke bawah dinaikkan menjadi US$ 3,65 atau Rp 55.590. per orang per hari dari sebelumnya US$ 3,20 atau Rp 48.740. Sementara itu, batas kelas berpenghasilan menengah ke atas menjadi US$ 6,85 atau Rp 104.325 per hari dari sebelumnya US$ 5,50 atau Rp 83.675 per hari.
Perhitungan baru Bank Dunia tidak terlalu berdampak kepada jumlah masyarakat miskin ekstrem di Asia, termasuk Indonesia. Pasalnya, jumlah warga miskin yang masuk kategori ekstrim di mana PPP nya di bawah US$ 2,15 sudah sangat kecil.
Namun, ketentuan baru mengenai batas kelas menengah langsung berdampak signifikan terhadap jumlah mereka yang turun kelas. Setidaknya ada 33 juta warga Asia yang turun kelas akibat ketentuan baru. Indonesia dan China menjadi negara dengan penurunan kelas menengah terbanyak.