“Posisi advokat posisi strategis dalam mengawal hukum dan sebagai penegak hukum. Tetapi kembali lagi kepada manusianya dalam menjalankan profesinya, harus punya komitmen, konsisten, punya konsekuensi, dan tentunya secara profesional sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Sementara, Dekan FH UID berjanji akan melaksana perjanjian kesepaham sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama dalam PKPA.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
“Untuk mencapai apa yang diperjanjikan maka akan dipromosikan bahwa AAI
organisasi advokat telah ada di UID. Dan mendorong apabila ada yang berniat menjadi advokat akan mempromosikan AAI yang sudah bekerjasama dengan FH UID,” ujarnya.
Ketum AAI Dr. Parlindungan Simanjuntak, SH, MH menyampaikan sebagai
organisasi advokat mengharapkan, semua mahasiswa UID jika berkeinginan menjadi advokat, dapat menempuh PKPA melalui AAI.
“Dengan adanya MoU, kita berharap Universitas Islam Djakarta sudah bisa mempromosikan kepada mahasiswanya bahwa terbuka lebar untuk menjadi advokat. Apalagi sudah saya janjikan kepada Pak Rektor bahwa kerjasama ini bukan hanya dalam pendidikan saja, tetapi kedepan profesi mereka bisa kita bimbing, dan menciptakan menjadi advokat yang handal,” ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Tetapi dia berharap kepada calon advokat supaya tidak fokus kepada materi. Tingkatkan kualitas profesi advokatnya. Jika ada advokat yang memunculkan
ironi dalam profesi advokat hal itu memang harus disadari.
“Pada prinsipnya profesi advokat harus memikirkan bagaimana undang-undang itu ditegakkan. Kalau hanya memandang sebagai materi dan jika hal itu terus terjadi maka masyarakat tidak lagi menghargai profesi advokat itu,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPC AAI Jakarta Utara Advokat Revolusioner Elisa Manrung mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut untuk menunjang rencana organisasinya dalam menyelenggarakan PKPA.