Metrojakartanews.id | Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU), sekaligus
penandatanganan Memorandum of Agreemant (MoA) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Djakarta (UID), di
Lt. II, Ruang Rapat Kampus UID, Senin (7/11/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Dr. Ranto Parulian Simanjuntak, SH, MH dengan Rektor Universitas Islam Djakarta (UID) Prof. Raihan, SH, MH.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
Sementara untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ditandatanganni antara Ketum DPP AAI dengan Dekan FH UID Dr. Farhana, SH.
Ketum DPP AAI mengatakan
bahwa MoU ini digagas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Utara pimpinan Advokat Revolusioner Elisa Manurung, SH.
“Masalah teknis perjanjian kerjasama biarlah itu disampaikan Ketua DPC AAI Jakarta Utara selaku penggagas. Pengurus pusat hanya sebagai pengarah dalam hal ini,” ujar Ketum DPP AAI.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Prof. Raihan mengatakan dengan adanya MoU, UID yang memiliki fakultas hukum berharap siswanya dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukumnya yang juga dapat melanjutkan ke profesi advokat dikampusnya.
“Karena profesi dapat menjadi jaminan. Tentunya untuk menjadikan seorang siswa yang sudah lulus sarjana hukum harus bekerjasama dengan organisasi
advokat. Saat ini, AAI telah mebuka dan memberikan peluang itu. Apalagi Pak Ketum tadi sudah memberikan kemudahan yang menjamin lulusan FH UID
dapat langsung praktek di Organisasi AAI,” ujar Rektor usai penandatangan MoU.
Dia menambahkan, dengan adanya MoU ini akan berdampak positif dalam proses belajar mengajar bagi mahasiswanya dalam menyelesaikan studinya. Untuk melihat secara ril, baik secara hukum dan praktisi bagaimana tugas fungsi dan peran advokat nanti jika ingin menjadi pengacara.
“Posisi advokat posisi strategis dalam mengawal hukum dan sebagai penegak hukum. Tetapi kembali lagi kepada manusianya dalam menjalankan profesinya, harus punya komitmen, konsisten, punya konsekuensi, dan tentunya secara profesional sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Sementara, Dekan FH UID berjanji akan melaksana perjanjian kesepaham sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama dalam PKPA.
“Untuk mencapai apa yang diperjanjikan maka akan dipromosikan bahwa AAI
organisasi advokat telah ada di UID. Dan mendorong apabila ada yang berniat menjadi advokat akan mempromosikan AAI yang sudah bekerjasama dengan FH UID,” ujarnya.
Ketum AAI Dr. Parlindungan Simanjuntak, SH, MH menyampaikan sebagai
organisasi advokat mengharapkan, semua mahasiswa UID jika berkeinginan menjadi advokat, dapat menempuh PKPA melalui AAI.
“Dengan adanya MoU, kita berharap Universitas Islam Djakarta sudah bisa mempromosikan kepada mahasiswanya bahwa terbuka lebar untuk menjadi advokat. Apalagi sudah saya janjikan kepada Pak Rektor bahwa kerjasama ini bukan hanya dalam pendidikan saja, tetapi kedepan profesi mereka bisa kita bimbing, dan menciptakan menjadi advokat yang handal,” ujarnya.
Tetapi dia berharap kepada calon advokat supaya tidak fokus kepada materi. Tingkatkan kualitas profesi advokatnya. Jika ada advokat yang memunculkan
ironi dalam profesi advokat hal itu memang harus disadari.
“Pada prinsipnya profesi advokat harus memikirkan bagaimana undang-undang itu ditegakkan. Kalau hanya memandang sebagai materi dan jika hal itu terus terjadi maka masyarakat tidak lagi menghargai profesi advokat itu,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPC AAI Jakarta Utara Advokat Revolusioner Elisa Manrung mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut untuk menunjang rencana organisasinya dalam menyelenggarakan PKPA.
Pihaknya juga akan menggandeng berbagai universitas lain yang memang mempunyai kredibilitas dalam pendidikan kinerja advokat. [stp]