Metrojakartanews.id | Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU), sekaligus
penandatanganan Memorandum of Agreemant (MoA) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Djakarta (UID), di
Lt. II, Ruang Rapat Kampus UID, Senin (7/11/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Dr. Ranto Parulian Simanjuntak, SH, MH dengan Rektor Universitas Islam Djakarta (UID) Prof. Raihan, SH, MH.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
Sementara untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ditandatanganni antara Ketum DPP AAI dengan Dekan FH UID Dr. Farhana, SH.
Ketum DPP AAI mengatakan
bahwa MoU ini digagas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Utara pimpinan Advokat Revolusioner Elisa Manurung, SH.
“Masalah teknis perjanjian kerjasama biarlah itu disampaikan Ketua DPC AAI Jakarta Utara selaku penggagas. Pengurus pusat hanya sebagai pengarah dalam hal ini,” ujar Ketum DPP AAI.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Prof. Raihan mengatakan dengan adanya MoU, UID yang memiliki fakultas hukum berharap siswanya dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukumnya yang juga dapat melanjutkan ke profesi advokat dikampusnya.
“Karena profesi dapat menjadi jaminan. Tentunya untuk menjadikan seorang siswa yang sudah lulus sarjana hukum harus bekerjasama dengan organisasi
advokat. Saat ini, AAI telah mebuka dan memberikan peluang itu. Apalagi Pak Ketum tadi sudah memberikan kemudahan yang menjamin lulusan FH UID
dapat langsung praktek di Organisasi AAI,” ujar Rektor usai penandatangan MoU.
Dia menambahkan, dengan adanya MoU ini akan berdampak positif dalam proses belajar mengajar bagi mahasiswanya dalam menyelesaikan studinya. Untuk melihat secara ril, baik secara hukum dan praktisi bagaimana tugas fungsi dan peran advokat nanti jika ingin menjadi pengacara.