Semua tulisan tersebut lahir dari kesadaran bahwa bencana bukan semata-mata peristiwa alam, melainkan juga persoalan tata kelola, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab negara. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah serta berbagai aspek relevan lainnya.
Karena itu, saya dengan tegas menyatakan rasa senang, bangga, dan puas atas kebijakan Gubernur Pramono Anung Wibowo dalam mengelola perayaan pergantian tahun kali ini. Perayaan yang diisi empati, kebersamaan, doa, dan donasi mencerminkan kepemimpinan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Kebanggaan ini bukan hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga tercermin dari sikap mayoritas masyarakat Jakarta yang mendukung penuh kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Bantuan Bencana Tapteng Sebesar Rp18,9 Miliar Masih Tersimpan di Kas Daerah
Sebagaimana diketahui, dalam perayaan malam Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menghimpun donasi masyarakat sebesar Rp3,1 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa perayaan dilakukan secara sederhana dan penuh empati, sesuai dengan aspirasi publik Jakarta. Dukungan masyarakat terhadap kebijakan peniadaan kembang api dinilai luar biasa dan mencerminkan kedewasaan warga Jakarta yang plural.
Rangkaian acara malam tahun baru juga diawali dengan doa bersama yang melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta penyesuaian sejumlah penampilan musik sebagai bentuk solidaritas terhadap daerah terdampak bencana. Selain itu, sebanyak 10 persen pendapatan Ancol, sebagai BUMD milik DKI Jakarta, turut disumbangkan untuk kepentingan kemanusiaan dan digabungkan dalam total donasi yang terkumpul.
Baca Juga:
Pulihkan Listrik Desa Terpencil di Aceh Barat, TNI dan PLN Distribusikan Genset
Dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan, langkah Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk melalui bantuan kemanusiaan dan dukungan sumber daya.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dan tindakan kemanusiaan lintas wilayah. Penyaluran bantuan melalui Baznas pun memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memungkinkan zakat, infak, dan sedekah dikelola secara akuntabel untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan, termasuk penanganan bencana.
Pada akhirnya, perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta menjadi contoh bahwa pergantian tahun tidak harus dirayakan dengan kemewahan dan hingar bingar. Di tengah duka saudara-saudara kita di Sumatra, Jakarta memilih jalan empati, doa, dan solidaritas nyata. Ini adalah cerminan kepemimpinan yang beradab dan masyarakat yang dewasa. Semoga doa dan bantuan moral, spiritual, serta sosial dari warga Jakarta benar-benar meringankan beban para korban dan menjadi penguat persaudaraan kebangsaan kita.