Menariknya UU KIP, permohonan informasi tidak terbatas KTP wilayah DKI Jakarta, tapi Sabang sampai Merauke," paparnya.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Harminus meyakinkan informasi yang disebarluaskan memiliki klasifikasi informasi publik yang menjadi ranah Komisi Informasi diawasi dan kawal implementasi antara publik dan badan publik.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Informasi publik yang disimpan, dikelola badan publik dan diberikan kepada publik yang membutuhkan.
"Badan publik mengkategorikan mana informasi yang terbuka dan dikecualikan bersifat ketat dan terbatas di pasal 17 UU KIP 14 tahun 2008 terkait persaingan usaha, rahasia negara, dan rahasia pribadi," katanya.
Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menambahkan, pihaknya ingin merangkul insan media untuk bersama-sama memberikan pelajaran kepada masyarakat dan mendorong badan publik lainnya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
"Perlu dukungan media seperti TVRI Jakarta untuk berkolaborasi meningkatkan sosialisasi dan edukasi KIP kepada masyarakat," tandasnya. [jat]