Ihkram juga mempertanyakan sejumlah pernyataan keras yang disampaikan Edy setelah tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
"Ada kesan kuat bahwa pernyataan-pernyataan keras ini dibuat untuk mencari panggung dan sensasi, bukan untuk benar-benar menuntaskan persoalan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Temuan ASN Wanita Tewas Tergantung di Pintu Mobil
Dalam pernyataannya, Ihkram turut menyinggung rekam jejak Edy Natar ketika menjabat di pemerintahan Provinsi Riau.
Edy Natar sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau mendampingi Syamsuar sejak 2019. Setelah Syamsuar mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Edy dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 pada 27 November 2023.
Masa jabatan Edy sebagai Gubernur Riau berakhir pada 20 Februari 2024. Dengan demikian, ia menjabat sebagai gubernur definitif selama kurang lebih tiga bulan.
Baca Juga:
Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi di Berbagai Daerah, Puskepi Beberkan Penyebabnya
Ihkram menilai masa jabatan tersebut perlu menjadi bagian dari konteks ketika Edy memberikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
"Periode kepemimpinan yang begitu singkat tidak cukup untuk menuntaskan persoalan struktural apa pun di Riau, apalagi untuk dijadikan modal moral menilai kinerja pejabat lain hari ini," ujar Ihkram.
Ihkram kemudian menyinggung langkah politik Edy setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Riau.