Metro Jakarta News.id - Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Riau menyoroti pernyataan mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution terkait persoalan kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah wilayah Riau.
Sebelumnya, Edy Natar meminta Kapolda Riau dan Pangdam untuk meninggalkan Riau apabila dinilai tidak mampu mengatasi persoalan kelangkaan solar bersubsidi.
Baca Juga:
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Temuan ASN Wanita Tewas Tergantung di Pintu Mobil
Pernyataan tersebut disampaikan Edy seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Riau bersama sejumlah organisasi masyarakat, Pertamina, unsur Forkopimda, dan dinas terkait pada Rabu (23/9/2026).
Dikutip dari Riau Online, Edy mengatakan, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, Kapolda maupun Pangdam seharusnya diganti.
"Kalau tidak bisa, ya Kapolda suruh pindah dari Riau. Kalau enggak bisa, Pangdam suruh pindah dari Riau. Mereka ditunjuk untuk bisa menyelesaikan tugas, kalau tidak bisa, pindah saja, tidak ada gunanya di sini," ujar Edy.
Baca Juga:
Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi di Berbagai Daerah, Puskepi Beberkan Penyebabnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PW SEMMI Riau Ihkram Mulya menilai persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat keamanan.
Menurut Ihkram, persoalan kelangkaan solar merupakan masalah lintas sektor yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan Pertamina.
"Menyalahkan Kapolda dan Pangdam secara sepihak, seolah merekalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kelangkaan solar, adalah pernyataan yang lebih mengejar tepuk tangan ketimbang menunjukkan pemahaman atas persoalan yang sesungguhnya lintas kewenangan," kata Ihkram.
Ihkram juga mempertanyakan sejumlah pernyataan keras yang disampaikan Edy setelah tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
"Ada kesan kuat bahwa pernyataan-pernyataan keras ini dibuat untuk mencari panggung dan sensasi, bukan untuk benar-benar menuntaskan persoalan masyarakat," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ihkram turut menyinggung rekam jejak Edy Natar ketika menjabat di pemerintahan Provinsi Riau.
Edy Natar sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau mendampingi Syamsuar sejak 2019. Setelah Syamsuar mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Edy dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 pada 27 November 2023.
Masa jabatan Edy sebagai Gubernur Riau berakhir pada 20 Februari 2024. Dengan demikian, ia menjabat sebagai gubernur definitif selama kurang lebih tiga bulan.
Ihkram menilai masa jabatan tersebut perlu menjadi bagian dari konteks ketika Edy memberikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
"Periode kepemimpinan yang begitu singkat tidak cukup untuk menuntaskan persoalan struktural apa pun di Riau, apalagi untuk dijadikan modal moral menilai kinerja pejabat lain hari ini," ujar Ihkram.
Ihkram kemudian menyinggung langkah politik Edy setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Riau.
Pada Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Edy Natar maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Dastrayani Bibra.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Pekanbaru 2024, pasangan Edy Natar-Dastrayani Bibra memperoleh 56.159 suara atau 15,93 persen dan berada di posisi ketiga dari lima pasangan calon. Sementara itu, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar memperoleh 164.041 suara atau 46,54 persen.
Hasil tersebut kemudian dijadikan Ihkram sebagai bagian dari kritiknya terhadap rekam jejak politik Edy Natar.
"Publik Pekanbaru, kota yang sama tempat ia pernah menjadi bagian dari kekuasaan provinsi selama hampir lima tahun, justru menolaknya ketika diuji ulang lewat kotak suara," kata Ihkram.
Ihkram menegaskan, kritik terhadap pejabat pemerintahan seharusnya disertai pemahaman mengenai pembagian kewenangan serta tawaran solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Kami tidak sedang menghakimi masa lalu. Tetapi kami menolak jika masa lalu dilupakan ketika seseorang memilih menjadi hakim atas persoalan hari ini," ujarnya.
Menurut dia, kepemimpinan tidak hanya dapat dilihat dari pernyataan yang disampaikan setelah seseorang tidak lagi memegang jabatan, tetapi juga dari kebijakan dan hasil kerja ketika kewenangan tersebut berada di tangannya.
"Dalam kedua ukuran itu, rekam jejak Edy Natar berbicara jelas: masa jabatan yang tidak tuntas, dan kepercayaan publik yang tidak lagi didapatkan," kata Ihkram.
[Redaktur: Adi]