Operasi ini menargetkan sembilan jenis pelanggaran, termasuk melanggar marka berhenti, melawan arus, penggunaan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan knalpot brong.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran lainnya, seperti pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, penggunaan TNBK yang tidak sesuai, serta penggunaan rotator yang melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Dirlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan ramp check di sejumlah pool bus untuk memastikan standar teknis sebuah bus, termasuk kelayakan klakson bus telolet atau bus basuri.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]