(2.) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait;
(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
(4.) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
(5.) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
(2.) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai