3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
- Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum