Mereka menargetkan koper penumpang yang tidak tertutup rapat dengan wrap plastik, lalu menggunakan cutter untuk mengambil barang-barang yang mudah dijangkau.
"Dari pengakuannya, mereka melakukan pencurian dengan cara dodos koper, dimana koper yang tidak tertutup rapat dengan wrap, itu jadi kesempatan menggunakan cutter, lalu mengambil barang-barang yang mudah digapai," jelasnya.
Baca Juga:
Modus Gagal, 3 WNA Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis Palsu
Aksi pencurian ini ternyata sudah berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga akhirnya terungkap pada 2024. Tak hanya jam tangan mewah, sindikat ini juga mencuri barang elektronik seperti puluhan handphone dan pakaian bermerek lainnya.
"Mereka murni mencuri untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut. Seperti jam tangan ini, mereka jual Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per piecesnya, melalui media online atau e-commerce," pungkas Kompol Yandri Mono.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]