"Kalau ada pembangkit keluar dari sistem, publik perlu mendapat penjelasan utuh apakah masalahnya murni teknis, logistik, kualitas bahan bakar, atau kombinasi dari semuanya," katanya.
Ia menyebut pengawasan terhadap kadar kalori batubara harus dilakukan melalui sistem digital yang dapat mencatat asal pasokan, hasil uji laboratorium, spesifikasi kontrak, realisasi pengiriman, hingga pemakaian di pembangkit.
Baca Juga:
Sudah Muak, Trump Bentak Netanyahu via Telepon soal Gencatan Senjata Gaza
Tohom yang juga Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pusat ini mengatakan bahwa tata kelola batubara untuk PLTU harus menjadi perhatian serius karena nilai pengadaannya sangat besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung.
"Di sektor sebesar ini, ruang manipulasi bisa muncul kalau data kualitas, harga, dan pengiriman tidak diawasi secara ketat, sehingga pemerintah dan PLN harus menutup semua celah sejak awal," ujar Tohom.
Ia menilai audit investigasi dapat menjadi langkah korektif apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batubara, terutama terkait perbedaan kadar kalori, harga kontrak, dan realisasi kualitas barang yang diterima pembangkit.
Baca Juga:
Lima Peserta Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes
"Audit bukan untuk melemahkan PLN, tetapi untuk membersihkan rantai pasok agar PLN bekerja lebih kuat, lebih dipercaya, dan lebih fokus melayani konsumen," katanya.
Menurut Tohom, setiap pemasok batubara yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi harus dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi kontrak, pemutusan kerja sama, daftar hitam, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Ia mengatakan PLN sebagai operator kelistrikan nasional memerlukan dukungan regulasi, pengawasan pemerintah, dan penegakan hukum yang objektif agar tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh pemasok bermasalah.