Metrojakartanews.id | Perparkiran liar sangat mudah kita temukan di wilayah DKI Jakarta. Khusus Jakarta Pusat, yang paling banyak ditemukan titik lahan perparkiran liar berada di Kecamatan Tanah Abang, Gambir dan Senen.
Salah satu faktor penyebab terciptanya perparkiran liar adalah minimnya lahan parkir yang disediakan oleh pengelola usaha perkantoran ataupun pusat perniagaan sehingga kendaraan parkir di bahu jalan dan trotoar.
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
Namun faktor lain adalah ulah yang disengaja oleh para oknum menjadikan ladang uang untuk kepentingan pribadi dengan menciptakan perparkiran liar.
Area parkir di bahu jalan ada yang langsung dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta dan banyak yang kelola oleh perorangan (oknum) ataupun kelompok masyarakat tertentu atau sering disebut sebagai perparkiran liar dengan hanya bermodalkan rompi biru berlogo Dinas Perhubungan.
Perparkiran liar inilah yang sering menjadi lahan kejahatan pungli yang justru banyak melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
Seperti halnya dengan perparkiran liar di sepanjang trotoar wilayah Pasar Senen dan di Blok 1 hingga Blok 6. Kemudian di Jl. Pembangunan 1, Kecamatan Gambir dan Jl. Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang.
Yang paling menarik perhatian metrojakartanews, adalah area perkantoran UP Parkir Jakarta Pusat yang dijadikan tempat parkir menginap ratusan sepeda motor.
Menurut keterangan dari pemilik motor yang menitipkan motornya untuk parkir di area kantor UP Parkir beberapa hari karena pemiliknya naik kereta api tujuan pulang kampung, dia membayar Rp10.000, per harinya.