Namun, tidak ada tiket parkir yang diberikan juru parkir kepada pemilik kendaraan sebagai bukti parkir menginap.
Ketika dikonfirmasi terkait pungli dari perparkiran liar di area kantor Satpel UP Parkir Jakarta Pusat, Anton Sianipar selaku kepala, sedang tidak berada di kantor.
Baca Juga:
Blok M Diawasi 24 Jam, Dishub DKI Tindak Parkir Liar dan Jukir Ilegal
Sementara, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan, seharusnya melakukan sinergitas dengan pihak Saber Pungli untuk menindak tegas para pelaku perparkiran liar yang berlokasi di trotoar dan bahu jalan. Perparkiran liar ini sudah lama keberadaannya dan ironisnya ada lokasinya yang hanya beberapa meter dari kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Saprin Lupito juga tidak bersedia memberikan keterangannya kepada awak media. [stp]