"Karena mencari tempat itu enggak mudah, harus cari ojek ke sana, ke sini kan biaya juga," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) telah merencanakan untuk membatasi masa sewa hunian di rumah susun.
Baca Juga:
Pemkot Jakut Beri Layanan Aminduk Bagi Penghuni Kolong Tol Wiyoto
Kepala DPRKP Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan, peraturan ini sedang dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan," ujar Meli pada Kamis (6/2/2025).
Rencananya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa yang tentunya akan memengaruhi banyak penghuni yang ingin menetap di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]