Metrojakartanews.id | Pemprov DKI Jakarta disebut akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 1 April 2022. DPRD Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi untuk pelaksanaan PTM mendatang.
"Dari Maret dia sudah terapkan, tapi resminya 1 April ini resmi dia terapkan 100 persen," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Rekomendasi pertama adalah DPRD DKI meminta supaya PTM 100 persen diberlakukan untuk jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk jenjang PAUD, PTM bisa dilakukan secara bergantian.
"Kami kasih masukan khusus untuk PAUD kalau bisa jangan full 100 persen, yang lain boleh 100 persen," ujarnya.
Selain itu, DPRD meminta agar sekolah tak ditutup jika hanya satu-dua warga sekolah yang positif Covid-19. Penutupan sekolah, kata dia, bisa dilakukan jika positivity rate di lingkungan sekolah mencapai 5 persen.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
"Kalau terjadi anak terkena Covid-19 kalau cuma satu atau dua, jangan sekolahnya yang ditutup, anaknya saja yang isolasi. Tapi kalau memang lebih 5 persen, nah itu boleh baru dievaluasi," imbuhnya.
Disdik Siap Gelar PTM
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku siap menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Saat ini Pemprov DKI Jakarta menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Pemprov DKI mendapatkan kabar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah menggodok surat edaran terkait kebijakan tentang sekolah tatap muka.
"Kita sudah konsul sama bu Sekretaris Jenderal (Kemendikbud-Ristek) rupanya dari pemerintah pusat sedang menyiapkan SE dari pusat terkait pemberlakuan PTM 100 persen," kata Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3).
Taga menjelaskan hal yang sama dilakukan Pemprov DKI sewaktu lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron pada Februari lalu.
Saat itu, Disdik DKI langsung mencabut kebijakan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM 50 persen setelah menerima SE dari Kemendikbud-Ristek.
"Karena waktu kami cabut PTM 100 persen berdasarkan SE tersebut," jelasnya.
"Insyaallah kalau sudah ada kebijakan pemerintah pusat, kita akan berikan rilis sesuai kebijakan pemerintah pusat," sambungnya. [jat]