Budi meminta para pendatang baru agar melapor diri ke pengurus RT/RW setempat atau loket pelayanan Dukcapil di kantor kelurahan, maupun kecamatan setibanya di Jakarta.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah memiliki aplikasi Data Warga khusus untuk pendataan pendatang baru tersebut.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Kami siapkan aplikasi Data Warga bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta. Pendatang bisa melapor ke pengurus RT dan RT akan menginput dalam aplikasi Data Warga. Atau bisa datang ke loket-loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan, selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW-RW di kelurahan,” tandas Budi.
Berikut jumlah pendatang baru ke Jakarta dalam kurun empat tahun terakhir :
Tahun 2021 = 138.740 orang
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Tahun 2020 = 113.814orang
Tahun 2019 = 169.778 orang
Tahun 2018 = 151.017 orang. [jat]