JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus penyaluran kredit macet hingga triliunan rupiah oleh Bank Jakarta (dahulu bank DKI) ke beberapa perusahaan hingga kini masih belum jelas juntrunganya.
Diketaui penyaluran kredit ke beberapa perusahaan yang nilainya sangat fantastis hingga triliunan rupiah oleh Bank Jakarta banyak ternyata bermasalah pada tahun 2021 – 2022.
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Banyak pihak terheran-heran dan menilai janggal sikap pemerintah provinsi DKI Jakarta karena kasus ini seolah lepas dari pantauan para komisaris dan pemilik saham Bank Jakarta.
Begitu juga pengawasan internal serta Gubernur DKI Jakarta. Sementara kasus yang baru-baru ini terungkap dimana bank DKI kehilangan hingga Rp100 miliar, berujung di proses Bareskrim Polri atas permintaan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Seolah secepat kilat, para pihak yang diduga terlibat kasusnya di proses hukum dan berujung sanksi pemecatan.
Tidak hanya pengusutan kasusnya untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dimuka hukum. Pramonopun melakukan pergantian pejabat bank DKI Jakarta.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Sementara kasus penyaluran kredit macet triliunan rupiah periode 2021-2022 seolah tenggelam begitu saja.
Menyikapi kasus heboh ini, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiyansah mendesak Gubernur Pramono membentuk tim audit investigasi independen mengusut dugaan kredit macet di Bank Jakarta.
Apalagi BPK Perwakilan DKI Jakarta telah mengaudit Bank Jakarta atas pemberian kredit dan menemukan berbagai penyimpangan prosedur serta ketidak hati-hatian Bank Jakarta menyalurkan kredit yang berpotensi macet atau gagal bayar.