Metrojakartanews.id | Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ada empat manfaat yang didapatkan Pemprov DKI dengan kerja sama ini.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk semakin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance), dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui 15 BUMD menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejati DKI Jakarta.
"Ada empat manfaat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta," kata Anies dalam akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Jumat (1/4/2022).
Keuntungan tersebut yakni, pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud.
Ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga.
Serta keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.