Metrojakartanews.id | Dugaan penyimpangan pengerjaan Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung Bekasi Jawa Barat Lanjutan tahun anggaran 2022, dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Pelapor, NGO Jalak menduga ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek senilai Rp 23,85 miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Konstruksi Jaya.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
Ketua NGO Jalak, Kampanye Sitanggang, hasil investigasi dilapangan menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan kerangka acuan kerja (KAK) dan spesifikasi.
Kampanye merinci, pekerjaan persiapan tidak sesuai KAK/spesifikasi, pengerjaan sitem pompa tidak sesuai kontrak, pengerjaan tanah tidak sesuai gambar dan spesifikasi, pengerjaan penguatan tebing tidak sesuai gambar dan spesifikasi, pengerjaan saluran tidak sesuai KAK/spesifikasi, dan pengerjaan jalan tidak sesuai spesifikasi atau volume.
"Kami meminta Irjen Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya agar memerintahkan KPA dan PPK memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana proyek," tegas Kampanye.
Baca Juga:
Proyek RTH Kapuas Tertunda, Pemerintah Tangguhkan Kontrak dengan Denda dan Perpanjangan Waktu
Menurut Kampanye, laporan NGO Jalak merupakan wujud dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pemantauan, pengawasan penyelenggara Negara Republik Indonesia.
"Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih (clear goverment) dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999," pungkas Kampanye. [stp]