Metrojakartanews.id | Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tarif integrasi transportasi umum belum juga diterapkan hingga saat ini.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029.
Baca Juga:
Transportasi Publik Konsumen: Meningkatkan Aksesibilitas dan Kenyamanan Perjalanan
Hingga Rabu 23 Maret 2022, Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan, belum menyetujui kebijakan tarif integrasi transportasi di Ibu Kota.
"Jadi kita malah terlambat untuk integrasi, karena berdasarkan Nomor 55 Tahun 2018, setahun sudah harus kita eksekusi," kata Syafrin.
Syafrin menyampaikan, selama tarif integrasi belum diterapkan, Dinas Perhubungan bersama BUMD bidang transportasi terus menyiapkan segala sarana dan prasarana.
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Atas kesiapan ini pula, Syafrin berharap agar DPRD dapat menyetujui kebijakan publik tarif integrasi.
"Bahkan di ratas terakhir, pada bulan Januari 2019, Pak Presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi," jelasnya.
Tarif integrasi transportasi umum