Sebab, di Kota Depok setiap orang atau badan yang membangun rumah atau bangunan harus punya surat izin dari pemerintah, dalam hal ini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jikalau sudah punya izin, bisa dilanjutkan pembangunannya.
Hendar mengutarakan, Satpol PP dalam melakukan penindakan penertiban bangunan tidak sendiri, ada tim penertiban terpadu yang ketuanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit Jaktim Tetap Berlanjut
"Harus ada dari tim penertiban terpadu dulu yang ketuanya Sekda, baru Satpol PP bisa melakukan penertiban bangunan, tidak bisa sendiri," ujarnya.
Merunut perkara ini, pada hari yang sama mantan Kabid Gakda Satpol PP Depok Tono Hendratno Hasan yang kini sudah bermutasi menjabat Sekretaris Kecamatan Beji menerangkan, ia bersama jajarannya melakukan penyegelan Perumahan Al Fatih atas permintaan DPMPTSP.
"Waktu itu saya sebagai Satpol PP hanya menjalankan permintaan dari Dinas Perizinan, kalau tidak kita lakukan nanti dikira Satpol PP ada apa-apa," jelasnya.
Baca Juga:
Diduga Impor limbah B3, KLH Hentikan Operasional Pabrik di Serang
Sebelum melakukan penindakan, sambung dia, sudah ada surat peringatan 1 sampai 3 dari tim Pengawasan Terpadu DPMPTSP. Karena tidak ada IMB, makanya Satpol melakukan penyegelan.
[Teunku Isnain Raseukiy]