METROJAKARTANEWS.ID - Kota Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota mengakui bingung bersikap soal pencurian plang besar segel Izin Mendirikan Bangunan Perumahan Al Fatih Kelurahan Pasir Putih, Sawangan pada Selasa, 22 April 2025 silam. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa.
"Kami belum tahu pasti, apakah segelnya hilang atau dicopot oknum pihak Perumahan Al Fatih. Kalau hilang dan kami harus memasangnya lagi, saya belum bisa bersikap," dalih Hendar lepas tanggung jawab, di ruang kerjanya Kawasan Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda No.54, Kelurahan Depok, Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit Jaktim Tetap Berlanjut
Parahnya, menurut Fradesa, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun kemungkinan tidak mempunyai kewenangan penindakan, karena Perumahan Al Fatih disinyalir berada di areal eks Situ Gugur, kewenangan lahannya adalah milik Provinsi Jawa Barat atau Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.
Lepas tanggung jawab, padahal lantaran plang besar segel itu yang yang sudah dicuri atau hilang dari posisi ditancapkan adalah dilakukan Satpol PP Kota Depok yang didalilkan Fradesa diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dan, tidak sesederhana pikiran Hendar Fradesa, soalnya perkara ini sudah menjadi perhatian khusus Wali Kota Depok, Supian Suri. Suri pun dengan gagah sudah meninjau lokasi pencurian lahan Situ Gugur ini oleh proyek Al Fatih ini. Ternyata walaupun Supiaj Suri sudah bersikap pasti, Satpol PP merasa belum bernyali untuk tegas melindungi hak kewenangan penyegelan perusahaan ini yang melanggar.
Baca Juga:
Diduga Impor limbah B3, KLH Hentikan Operasional Pabrik di Serang
"Contohnya penertiban bangunan di atas situ Tujuh Muara Sawangan itu, dilakukan oleh SDA Provinsi Jabar, Satpol PP Kota Depok hanya menjaga keamanan lokasi agar eksekusi berjalan lancar," imbuhnya.
Soal penyegelan tahun lalu itu, dirinya menyebut tindakan tersebut dilakukan Satpol PP untuk menghentikan pembangunan rumah yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Penyegelan tahun lalu, sifatnya cuma buat menghentikan sementara pembangunan rumah-rumah di sana, karena tidak ada IMB," katanya.