Perkara ini, sebenarnya sudah berjalan tiga gugatan yaitu, 2 kali PN Jakarta Selatan pada tahun 2021 dan 2022, dan 1 kali di PN Jakarta Pusat. Di 2 gugatan sebelumnya, dalam proses mediasi, Alvian Malewa berjanji mengangsur membayar sekira Rp35 juta per bulan pada gugatan tahun 2021, dan Rp. 20juta pada gugatan tahun 2022. Sehingga gugatan pun dicabut.
Namun, belakangan, Techno Motor tak memenuhi kewajiban hukum. Sehingga Topindo kembali menggugat ke-3 kali di PN Jakarta Pusat per Juni 2024. Kemudian pada bulan Juli 2024, antara Penggugat dengan Tergugat ini bersepakat bayar utang-piutang ini sekira Rp25 juta per bulan.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Belum ada kesediaan tanggapan dari Direktur CV Techno Bintang Utama, Alvian Malewa terkait perkara ini. MetroJakartaNews.id telah mengunjungi bengkel Techno Motor di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah-Buncit Raya Pulo, Jakarta Selatan, DK Jakarta, namun belum bertemu dengan Alvian Malewa. Dikatakan oleh dua karyawati di bengkel ini, bahwa pimpinannya ini sedang keluar kantor.
“Tadi ada, tapi sekarang sedang keluar kantor,” ujar seorang di antara karyawati.
Kemudian, MetroJakartaNews.id menitipkan nomor telepon selular kepada karyawati ini, untuk mendapat kesempatan berkomunikasi dengan Alvian Malewa. Namun sampai sekarang belum terhubung dengannya.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]