METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta Selatan – Perusahaan Topindo, agen tunggal oli Top1 keluhkan CV Techno Bintang Utama (Techno Motor Group)–bengkel mobil eropa milik Alvian Malewa, yang tidak membayar utang sekira Rp436 juta lebih. Kasus wanprestasi ini pun telah bergulir tiga kali, dua kali di PN Jakarta Selatan dan terakhir di PN Jakarta Pusat.
Literasi, terakhir, di PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): 354/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dimana Majelis Hakim memberikan Putusan tertanggal 30 Juli 2024 yang berisi amar putusan menghukum kedua belah pihak berperkara–Penggugat, Topindo Atlas Asia, dan Tergugat CV Techno Bintang Utama (Techno Motor Group) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Disebutkan Kuasa Hukum Topindo, Oktavia SA, semestinya, Techno Motor sedari dulu menyelesaikan kewajiban hutang pengambilan oli Top1.
“Jika punya itikad baik, semestinya dibayar secara bertanggung jawab angsuran seperti yang telah disepakati jauh sebelum urusan ini berperkara di pengadilan. Ini pun, putusan PN Jakarta Pusat yang terakhir, 30 Juli 2024 juga tidak dipatuhi,” ujar Oktavia, Senin (2/9/2024).
Bengkel mobil Eropa Techno Motor-CV Techno Bintang Utama milik Alvian Malewa di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah. Berperkara wanprestasi utang dengan PT Topindo-Oli Top1, Senin (2/9/2024). [WahanaNews.co / TL Google Maps].
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Disebutkan Oktavia, alur masalah antara Topindo dengan Techno Motor ini, bekerjasama di tahun 2011 dalam distribusi minyak pelumas Top1. Namun, dalam perjalanan kerjasama ini menimbulkan wanprestasi. Sehingga, medio tahun 2017 bengkel Techno Motor mengakui punya hutang sekira Rp634 lebih kepada Topindo.
Lantaran hutang ini, pada Juli 2024, Direktur Techno Motor, Alvian Malewa, setuju membayar hutang dengan cara angsuran sebesar Rp20 juta per bulan.
“Namun, angsurannya tidak sesuai harapan. Tidak sesuai komitmen,” ujar Oktavia.
Perkara ini, sebenarnya sudah berjalan tiga gugatan yaitu, 2 kali PN Jakarta Selatan pada tahun 2021 dan 2022, dan 1 kali di PN Jakarta Pusat. Di 2 gugatan sebelumnya, dalam proses mediasi, Alvian Malewa berjanji mengangsur membayar sekira Rp35 juta per bulan pada gugatan tahun 2021, dan Rp. 20juta pada gugatan tahun 2022. Sehingga gugatan pun dicabut.
Namun, belakangan, Techno Motor tak memenuhi kewajiban hukum. Sehingga Topindo kembali menggugat ke-3 kali di PN Jakarta Pusat per Juni 2024. Kemudian pada bulan Juli 2024, antara Penggugat dengan Tergugat ini bersepakat bayar utang-piutang ini sekira Rp25 juta per bulan.
Belum ada kesediaan tanggapan dari Direktur CV Techno Bintang Utama, Alvian Malewa terkait perkara ini. MetroJakartaNews.id telah mengunjungi bengkel Techno Motor di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah-Buncit Raya Pulo, Jakarta Selatan, DK Jakarta, namun belum bertemu dengan Alvian Malewa. Dikatakan oleh dua karyawati di bengkel ini, bahwa pimpinannya ini sedang keluar kantor.
“Tadi ada, tapi sekarang sedang keluar kantor,” ujar seorang di antara karyawati.
Kemudian, MetroJakartaNews.id menitipkan nomor telepon selular kepada karyawati ini, untuk mendapat kesempatan berkomunikasi dengan Alvian Malewa. Namun sampai sekarang belum terhubung dengannya.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]