"Kita sudah komunikasikan dengan asosiasi untuk mengurus QR Code karena ini sifatnya keharusan," tegasnya.
Kasi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menambahkan, tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code PeduliLindungi relatif meningkat.
Baca Juga:
Dukung Program, Kasudin Parekraf Janji Libatkan Pokja PWI Jakarta Pusat
Berdasarkan catatan, saat ini belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda hingga disetop beroperasi karena belum memasang QR Code.
“Untuk jenis usaha pariwisata seperti bioskop dan arena permainan anak sudah punya QR Code sendiri," tandasnya. [jat]