Menurut informasi, papan proyek sengaja tidak dipasang oleh pelaksana. Tujuannya agar masyarakat tidak dapat memantau dan mengawasi pengerjaan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DKI) Jakarta itu berjalan baik dan benar.
Ketua NGO Jaringan Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), Kampanye Sitanggang, mengatakan akan segera melaporkan ke Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono dan ke Inspektur Kota terkait proyek.
Baca Juga:
Proyek RTH Kapuas Tertunda, Pemerintah Tangguhkan Kontrak dengan Denda dan Perpanjangan Waktu
[Editor : Sahala Pangaribuan]