Advokat koalisi lainnya, Daniel Minggu mengatakan Polres Karawang tidak benar-benar menjalankan fungsinya. "Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar - benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan tiga tersangka, namun oknum pejabatnya, AA, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya, AA lah otak penganiayaan terhadap dua wartawan," ungkap Daniel di Mabes Polri.
Hal senada dikatakan Richard Wiliam, pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
"Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar," beber Richard.
Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari kedepan.
"Kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya satu minggu. Biarkan kawan-kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional," pungkasnya. [stp]