MetroJakartaNews.id | Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi damai bersamaan di dua tempat, Kantor Kemendagri dan Mabes Polri, Kamis (29/9).
Aksi para wartawan merupakan wujud pernyataan sikap tegas dan keprihatinan atas kasus penganiayaan terhadap dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa, yang dilakukan oknum Pemkab Karawang, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
Di Kantor Kemendagri, peserta aksi mendesak agar Bupati Karawang dicopot. Sementara di Mabes Polri, mendesak copot Kapolres Karawang.
Pengacara koalisi, Agustian Effendi, SH., yang didampingi Richard Wiliam, mengatakan perwakilan aksi diterima Kemendagri.
"Perwakilan peserta aksi diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah," jelas Agustian.
Baca Juga:
Pembina ReJO Pro Gibran Pimpin Doa Keselamatan Bangsa di Karawang
Dia menjelaskan, Kemendagri akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Dan, dalam dua hari ke depan sudah ada laporan hasil pemanggilan bupati.
"Kita tunggu Senin, 3 Oktober ya rekan-rekan, karena mereka (Kemendagri) berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang," jelas Agustian.
Sementara, tuntutan aksi di Mabes Polri tidak jauh beda dengan di Kemendagri. Perwakilan aksi diterima Divisi Humas Mabes Polri, AKBP Rina Karmila Sari. Rina menyatakan akan mendalami kasus dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.
Advokat koalisi lainnya, Daniel Minggu mengatakan Polres Karawang tidak benar-benar menjalankan fungsinya. "Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar - benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan tiga tersangka, namun oknum pejabatnya, AA, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya, AA lah otak penganiayaan terhadap dua wartawan," ungkap Daniel di Mabes Polri.
Hal senada dikatakan Richard Wiliam, pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.
"Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar," beber Richard.
Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari kedepan.
"Kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya satu minggu. Biarkan kawan-kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional," pungkasnya. [stp]