Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty). Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Labroy 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon.
Padahal, sesuai dengan klausul tambahan dalam endorsement pada 21 Agustus 2014 No. Polis 405.501.200.14.00081/000/002, salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jaaindo Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon.
Sementara anggota mejelis yang menangni perkara PK Danang Suroso ini, yakni Hakim Agung Suharto, SH, MH cukup berpengalaman sebagai hakim di Jakarta mulai dari Hakim di PN Jakarta Selatan, kemudian menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara dan Ketua PN Jakarta Pusat, hingga hakim Tinggi di PT Makassar dan kini menjadi Hakim Agung. [stp]