Metrojakartanews.id | Setahun lebih sejak divonis lima tahun penjara, tiga terpidana kasus korupsi Rp4,7 Miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ketiga terpidana merupakan eks pimpinan PT. Asuransi Jasindo (Persero) yaitu, Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang, eks pimpinan PT Jasindo. Dan, saat ini, salah satu dari ketiga mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dalam penelusuran perkara di website Mahkamah Agung (MA) RI, PK itu terdaftar perkara Nomor 1114PK/Pidsus.Sus/2022, dengan terdakwa Danang Suroso, ST, disidangkan oleh Ketua Majelis Dr. H. Suhadi, SH, MH, dengan Anggota Majelis 1, Suharto, SH, MH dan Anggota Majelis 2, H. Ansori, SH, MH.
Sebelumnya, Putusan MA RI yang di Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum dengan anggota Dr. Agus Yunianto, SH, MH dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak dan menganulir vonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan menyatakan bahwa ketiga eks pimpinan PT. Asuransi Jasindo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda 200 juta, subsider 3 bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa ditahan, yang dibacakan pada tgl 20 April 2021.
Kenapa para terpidana belum dieksekusi selama, pihak kejaksaan belum terkonfirmasi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Asuransi Jasindo.
Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
Lalu, PT. Asuransi Jasindo mencairkan Rp4,7 Miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty). Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Labroy 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon.
Padahal, sesuai dengan klausul tambahan dalam endorsement pada 21 Agustus 2014 No. Polis 405.501.200.14.00081/000/002, salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jaaindo Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon.
Sementara anggota mejelis yang menangni perkara PK Danang Suroso ini, yakni Hakim Agung Suharto, SH, MH cukup berpengalaman sebagai hakim di Jakarta mulai dari Hakim di PN Jakarta Selatan, kemudian menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara dan Ketua PN Jakarta Pusat, hingga hakim Tinggi di PT Makassar dan kini menjadi Hakim Agung. [stp]