Metrojakartanews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yang menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi di atas tanah milik H. Waluyo, pada tahun 2020.
Ketiga terdakwa, Aspah Supriadi, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Dihadapan ketua majelis hakim, Yerich Sinaga menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian terhadap saksi Waluyo.
Ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) karena telah mengabulkan permohonan penerbitkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aspah Supriadi melalui PTSL.
Dijelaskan, Aspah Supriadi mengajukan penerbitan SHM melalui PTSL yang diketuai tim verifikasi Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto. Selanjutnya Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto menyetujui sehingga diterbitkanlah lima SHM atas nama Aspah Supriadi.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
H. Waluyo sendiri telah menempati lahan yang disertifikatkan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tidak pernah ditinggalkan karena lahan itu sejaak dibeli langsung dijadikan tempat tinggal yang sekaligus temapat usaha cari nafkah.
Tetapi ketika hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, permohonan H. Waluto ditolak. Alasan penolakan dari BPN mengatakan bahwa di lahan yang diajukan itu telah terbit lima SHM atas nama Aspah Supriadi.
Terungkap di persidangan bahwa penerbitan SHM atas nama Aspah Supriadi itu belum dilengkapi dokumen pendukung seperti riwayat tanah.