“Di tempat ini pun jadilah untuk sementara. Kebetulan terdakwa-terdakwa dan keluarganya belum pada ke pengadilan, karena persidangan masih online. Setelah offline nanti, entahlah sholat di mana,” keluh seorang pegawai PN Jakarta Utara.
Sementara dalam konstitusi negara kita sesungguhnya diatur hak untuk beribadah. Dengan demikian, setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Selanjutnya, dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur pula hak untuk beribadah. Disebutkan, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Dalam hal ini, atau yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Selain itu dalam Pasal 100 UU 13/2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha/perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.
Di gedung PN Jakarta Utara yang direhab total dengan biaya 4 tahun mata anggaran itu tidak sedikit bukan hanya tidak tersedia masjid/mushola di gedung baru tetsebut. Kondisi gedung tersebut secara keseluruhan juga memprihatinkan.
Banyak retakan tembok di setiap ruangan, plafon ambrol, instalasi air banyak yang bocor dan masih banyak lagi kekurangan lainnya sehingga mengundang tanya manfaat uang puluhan miliar tersebut. [stp]