Metrojakartanews.id | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tumpal Sagala diduga tidak memiliki empati terhadap kebutuhan umat beragama dan wartawan karena tidak tersedianya Masjid dan Press Room atau ruang wartawan pada gedung baru PN Jakarta Utara.
Padahal, dua fasilitas itu merupakan wadah yang melekat pada setiap gedung pengadilan sejak dahulu. Dan, jika dilihat luas gedung baru PN Jakarta Utara yang terlihat megah dan berlantai empat itu, masih banyak tempat yang dapat dimanfaatkan untuk dua fasilitas itu.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Sebelum direhab total, di gedung lama ada Masjid Al-Ihklas. Demikian juga Press Room, tersedia.
Tumpal dikenal jarang menjawab pertanyaan wartawan ketika dikonfirmasi. Termasuk konfirmasi terkait kondisi pembangunan gedung PN Jakarta Utara yang saat ini ditempati meskipun dalam kondisi amburadul.
Selain itu, Tumpal tidak mengundang wartawan saat peresmian memasuki Gedung PN Jakarta Utara, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jika seandainya fungsi pers dimanfaatkan Tumpal untuk mengontrol pekerjaan pembangunan Gedung PN Jakarta Utara itu, dapat dipastikan bahwa kualitas gedung baru itu akan jauh lebih baik.
Namun apa yang terjadi? Beberapa kali wartawan diusir dari proyek itu ketika hendak melakukan investigasi. Dan Tumpal tidak merespon ketika dihubungi.
Sementara, Humas berpendapat bahwa fungsi Humas adalah menjawab wartawan terkait proses hukum dan pelayanan hukum di pengadilan.
“Di tempat ini pun jadilah untuk sementara. Kebetulan terdakwa-terdakwa dan keluarganya belum pada ke pengadilan, karena persidangan masih online. Setelah offline nanti, entahlah sholat di mana,” keluh seorang pegawai PN Jakarta Utara.
Sementara dalam konstitusi negara kita sesungguhnya diatur hak untuk beribadah. Dengan demikian, setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.
Selanjutnya, dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur pula hak untuk beribadah. Disebutkan, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Dalam hal ini, atau yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Selain itu dalam Pasal 100 UU 13/2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha/perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.
Di gedung PN Jakarta Utara yang direhab total dengan biaya 4 tahun mata anggaran itu tidak sedikit bukan hanya tidak tersedia masjid/mushola di gedung baru tetsebut. Kondisi gedung tersebut secara keseluruhan juga memprihatinkan.
Banyak retakan tembok di setiap ruangan, plafon ambrol, instalasi air banyak yang bocor dan masih banyak lagi kekurangan lainnya sehingga mengundang tanya manfaat uang puluhan miliar tersebut. [stp]