JPU Yerich Sinaga belum menjawab awak media ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan Rohin, orang yang menyuruh Budi menyerahkan uang Rp240 juta ke Bilal.
Seperti diketahui, JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mendudukkan terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto dikursi pesakitan PN Jakarta Utara atas dakwaan melangar Pasal 263 KUHP, memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supridi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Tiga terdakwa bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, di atas tanah milik H. Waluyo.
H. Waluyo telah menempati lahan sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Ketika hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, barulah H. Waluyo mengetahui bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi di atas tanahnya. [stp]