MetroJakartaNews.id | Terungkap jaringan para mafia penerbitan sertifikat tanah H. Waluyo menjadi atas nama terdakwa Aspah Supriadi lewat keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/10).
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Budi mengaku memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada terdakwa Muhammad Bilal, Ketua Panitia PTSL. Budi mengaku diperintah terdakwa Aspah Supriadi lewat Ronin.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
“Saya memberikan uang kepada Pak Bilal atas suruhan Pak Rohin. Pak Rohin, bos saya. Waktu mengantar uang itu saya tidak tahu itu uang. Saya disuruh mengantarkan plastik kresek hitam ke rumah Pak Bilal. Saya diterima di teras rumahnya. Tidak ada pesan apa-apa. Disuruh masuk juga tidak,” ungkap Budi Supardi menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, SH.
Keterangan Budi mematahkan pernyataan terdakwa Muhammad Bilal dalam BAP yang mengatakan bahwa uang Rp240 juta merupakan pinjaman, bukan uang suap untuk memuluskan penerbitan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi.
“Yang mulia, waktu menyerahkan bungkusan itu, tidak ada pesan kepada saya dari pak Bilal,” tegasnya kepada hakim, menjawab pertanyaan terdakwa Muhammad Bilal ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/10).
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Kepada awak media, Budi mengaku bahwa sesaat sebelum mengantarkan bungkusan dalam kantong kresek hitam, mereka telekonprensi berempat, yakni Aspah Supriadi, Rohin, Bilal dan dirinya.
“Tapi waktu itu tidak membahas uang. Iyah, hanya meberitahukan bahwa saya yang akan menyerahkan bungkusan itu,” kata Budi.
Budi juga menyesal telah terlibat dalam transaksi itu. “Saya kan tidak tahu masalah ini, itu Pak. Saya hanya suruhan bos saya (Rohin),” sesalnya.
JPU Yerich Sinaga belum menjawab awak media ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan Rohin, orang yang menyuruh Budi menyerahkan uang Rp240 juta ke Bilal.
Seperti diketahui, JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mendudukkan terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto dikursi pesakitan PN Jakarta Utara atas dakwaan melangar Pasal 263 KUHP, memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supridi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tiga terdakwa bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, di atas tanah milik H. Waluyo.
H. Waluyo telah menempati lahan sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Ketika hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, barulah H. Waluyo mengetahui bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi di atas tanahnya. [stp]