Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan KPH Japto S Soerjosoemarno.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan pemerintah juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Sementara itu, dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan, terpaksa dilakukan penertiban kepada penghuni dengan dibantu Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat) dan UKPD Kota Administrasu Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Selanjutnya barang-barang milik penghuni ditempatkan sementara waktu pada tempat yang telah disiapkan dengan jangka waktu selama 30 hari sejak dilakukan penertiban pada hari Kamis, 13 Oktober 2022," tuturnya. [stp]