MetroJakartaNews.i | Penggusuran rumah keluarga artis yang juga mantan anggota DPR RI, Wanda Hamidah, oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah karena telah habisnya Surat Izin Perumahan (SIP) yang digunakan sebagai dalil menempati rumah di atas lahan yang terletak di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Menteng.
Sebelum dilaksanakan eksekusi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah melakukan upaya rapat koordinasi sekaligus mediasi antara para pihak.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Kepala Bagian Hukum Jakarta Pusat, Ani Suryani, menjelaskan jika dasar hukum pelaksanaan penertiban tersebut adalah UU Nomor 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Selain itu, lanjut Ani, yang menjadi dasar lainnya adalah peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Sedangkan dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
"Dan itu telah berakhir pada 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H. Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang," sambungnya.
"Serta kita juga melakukan verifikasi data fisik dan yuridis dari para pihak. Kita undang semua yang bersangkutan. Itu dilaksanakan pada 2 Maret 2022 lalu," paparnya.
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan KPH Japto S Soerjosoemarno.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan pemerintah juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Sementara itu, dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan, terpaksa dilakukan penertiban kepada penghuni dengan dibantu Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat) dan UKPD Kota Administrasu Jakarta Pusat.
"Selanjutnya barang-barang milik penghuni ditempatkan sementara waktu pada tempat yang telah disiapkan dengan jangka waktu selama 30 hari sejak dilakukan penertiban pada hari Kamis, 13 Oktober 2022," tuturnya. [stp]