Deklarasi dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat yang mewakili Kapolres Metro Jakarta Pusat, Danramil Tanah Abang, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, para lurah se-Kecamatan Tanah Abang.
Hadir juga berbagai organisasi kemasyarakatan. Diantaranya IKBT (Ikatan Keluarga Betawi Tanah Abang), FORKABI, FPI, GP Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kondisi Perempuan yang Ditendang di Senayan City
Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan Tramadol ilegal menjadi persoalan bersama yang membutuhkan kekuatan kolektif.
Arifin juga meminta masyarakat tidak tutup mata apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau penyalahgunaan Tramadol maupun obat keras ilegal lainnya.
“Laporkan jika menemukan. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran obat-obatan ilegal,” tegasnya.
Baca Juga:
PTPN IV Regional IV Torehkan Sejarah, Enam Penghargaan National Tea Competition 2026 Dibawa Pulang
Menurut Arifin, Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan ketentuan medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan maupun peredaran secara bebas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan kehidupan penggunanya.
Melalui deklarasi tersebut, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat Tanah Abang menyatakan kesiapan memperkuat pengawasan dan sinergi untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari tingkat lingkungan hingga jaringan pengedar.
Pesannya jelas: Tanah Abang tidak boleh menjadi ruang aman bagi pengedar Tramadol ilegal.
[Editor : Sahala Pangaribuan]