METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forkopimda, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat menyatakan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam deklarasi bersama yang dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Lapangan Futsal, Jl. Jati Pinggir, RT 01 RW 11, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:
Hilangnya Jesslyn Wijaya Diselimuti Tanda Tanya, Calon Suami Soroti Sejumlah Kejanggalan
Deklarasi ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran obat keras ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang dan mengancam masa depan generasi muda.
Arifin menegaskan, Tanah Abang harus terbebas dari jaringan pengedar Tramadol ilegal.
Menurutnya, pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keberanian seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama.
Baca Juga:
Bongkar Bangunan Liar Sepanjang Saluran Kampung Bali 32, Pemkot Jakpus Kembalikan Fungsi Fasum
“Hari ini kita berkomitmen membasmi Tramadol di bumi Tanah Abang sampai bersih dari para pengedar yang menjual bebas barang haram tersebut. Obat-obatan ilegal ini dapat merusak generasi penerus bangsa. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita agar menjadi generasi unggul dan generasi emas masa depan Indonesia,” tegas Arifin.
Ia menekankan, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Pernyataan perang terhadap Tramadol ilegal harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata melalui pengawasan lingkungan, penindakan terhadap pengedar, serta keberanian masyarakat melaporkan praktik penjualan obat keras ilegal.
“Menyatukan dan menyamakan persepsi dalam deklarasi ini merupakan agenda penting demi masa depan anak-anak Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, hingga Indonesia. Ini bukan sekadar kumpul-kumpul, tetapi bentuk komitmen nyata bahwa kita menyatakan perang terhadap Tramadol ilegal,” ujarnya.
Deklarasi dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat yang mewakili Kapolres Metro Jakarta Pusat, Danramil Tanah Abang, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, para lurah se-Kecamatan Tanah Abang.
Hadir juga berbagai organisasi kemasyarakatan. Diantaranya IKBT (Ikatan Keluarga Betawi Tanah Abang), FORKABI, FPI, GP Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan Tramadol ilegal menjadi persoalan bersama yang membutuhkan kekuatan kolektif.
Arifin juga meminta masyarakat tidak tutup mata apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau penyalahgunaan Tramadol maupun obat keras ilegal lainnya.
“Laporkan jika menemukan. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran obat-obatan ilegal,” tegasnya.
Menurut Arifin, Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan ketentuan medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan maupun peredaran secara bebas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan kehidupan penggunanya.
Melalui deklarasi tersebut, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat Tanah Abang menyatakan kesiapan memperkuat pengawasan dan sinergi untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari tingkat lingkungan hingga jaringan pengedar.
Pesannya jelas: Tanah Abang tidak boleh menjadi ruang aman bagi pengedar Tramadol ilegal.
[Editor : Sahala Pangaribuan]