Dan kepada ketiganya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda 200 juta, subsider 3 bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa ditahan, yang dibacakan pada tgl 20 April 2021.
Kenapa para terpidana belum dieksekusi selama, pihak kejaksaan belum terkonfirmasi.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Semester Pertama 2023 Tangani Perkara Korupsi Capai Rp152 Triliun
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Asuransi Jasindo.
Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
Lalu, PT. Asuransi Jasindo mencairkan Rp4,7 Miliar.
Baca Juga:
BPKP Serahkan Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Tower BTS Kominfo Rp8,32 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty). Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Labroy 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon.
Padahal, sesuai dengan klausul tambahan dalam endorsement pada 21 Agustus 2014 No. Polis 405.501.200.14.00081/000/002, salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon. [stp]