Metrojakartanews.id | Satu dari tiga terpidana lima tahun penjara Perkara Korupsi Rp4,7 Miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Danang Suroso, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sesuai website Mahkamah Agung (MA) RI, perkara terdaftar nomor : 1114-PK/Pid.Sus/2022 dengan tiga Hakim Agung, Dr. H. Suhadi, SH, MH, Suharto SH MH, dan Ansori SH MH yang mengangani perkara dengan terdakwa Danang Suroso.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Semester Pertama 2023 Tangani Perkara Korupsi Capai Rp152 Triliun
Salah satu hakim, Ansori, berpendapat bahwa seharusnya peradilan bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebab korupsi adalah extraordinary crime. Jadi tidak boleh penegak hukum bersifat permisif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Jika terbukti, hukuman tindak pidana korupsi tidak boleh sama dengan pidana umum. Ada banyak kasus korupsi mengalami pengurangan pidana. Hal ini menjadi catatan pribadi bagi saya jika saya terpilih menjadi hakim ad hoc Tipikor di MA. Bukan berarti ada kecurigaan terhadap kolega hakim saya, cuma sebagai dasar dalam mengambil putusan," ujar Ansori.
Menurutnya, penyidik dan penuntut merupakan supporting, pilar bagi penegakan hukum. "Aparat penegak hukum harus mampu memberikan terobosan, termasuk melalui penafsiran hukum dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku, hingga dapat menemukan penemuan hukum," ujar Ansori saat seleksi hakim ad hoc Tipikor MA.
Baca Juga:
BPKP Serahkan Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Tower BTS Kominfo Rp8,32 Triliun
Diketahui, setahun lebih sejak divonis lima tahun penjara, ketiga terpidana belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ketiganya merupakan eks pimpinan PT. Asuransi Jasindo (Persero) yaitu, Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang. Dan, saat ini, salah satu dari ketiga mengajukan upaya hukum PK, Danang Suroso.
Sebelumnya, Putusan MA RI yang di Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum dengan anggota Dr. Agus Yunianto, SH, MH dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak dan menganulir vonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan menyatakan bahwa ketiga eks pimpinan PT. Asuransi Jasindo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan kepada ketiganya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda 200 juta, subsider 3 bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa ditahan, yang dibacakan pada tgl 20 April 2021.
Kenapa para terpidana belum dieksekusi selama, pihak kejaksaan belum terkonfirmasi.
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Asuransi Jasindo.
Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
Lalu, PT. Asuransi Jasindo mencairkan Rp4,7 Miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty). Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Labroy 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon.
Padahal, sesuai dengan klausul tambahan dalam endorsement pada 21 Agustus 2014 No. Polis 405.501.200.14.00081/000/002, salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon. [stp]