Sementara menurut Kuasa hukum Feny Kurniawan, Dr. Rusdin Ismail, SH., bahwa berdasarkan keterangan Sistke, secara hukum telah jelas dan terang bahwa Akta Kuasa Menjual yang dijadikan dasar untuk menjual tanah kepada terdakwa Alex Cokrojoyo adalah palsu.
"Terkait fakta yang terungkap dari kesaksian saksi pada sidang hari ini, tentunya majelis hakim tidak akan berani gegabah dalam mengambil sikap untuk mengadili perkara ini sehingga merugikan pencari keadilan, dalam hal korban. Artinya hakim harus menjaga nilai kehormatan yang menjadi pedoman dalam memutus perkara ini," ujarnya kepada awak media ketika dimintai tanggapannya.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Rusdin menyampaikan bahwa pada persidangan sebelumnya, saksi Feny Kurniawan juga menerangkan bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat Akta Kuasa Menjual kepada alm. Musmudin Raoes Siregar di hadapan Sistke Limowo, SH., Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.
Dalam perkara pidana No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng., terdakwa Alex Cokrojoyo didakwa Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. [stp]