MetroJakartaNews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang kembali menghadirkan terdakwa Alek Cokrojoyo ke hadapan persidangan pemalsuan akta di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (12/10/2022).
Persidangan pimpinan Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani SH kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi Sistke Limowo, SH, Notaris di Makasar.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Sistke tidak hadir di ruang persidangan, namun dia diperiksa secara online.
Dalam kesaksiannya, Sistke mengaku tidak pernah sama sekali membuat Akta Kuasa Menjual antara Feny Kurniawan selaku pemilik 8 sertifikat tanah dengan Musmudin Raoes Siregar seperti di Akta No. 128 tanggal 9 Januari 2003.
"Saya tidak kenal sama sekali dengan Musmudin Raoes Siregar," jawab Sistke ketika ditanya JPU, hakim maupun penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Namun, Sistke mengaku cukup mengenal Feny Kurniawan dan Jonshon. "Sudah kenal lama, karena Ibu Feny Kurniawan dan Jonhson adalah klien lama saya," ungkapnya.
Sustke menjelaskan, sejak Nopember 2001, dia diberhentikan dari notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001.
"Dan juga benar berdasarkan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017, saya telah pensiun sejak 30 Nopember 2001," ujar Sistke.
Sementara menurut Kuasa hukum Feny Kurniawan, Dr. Rusdin Ismail, SH., bahwa berdasarkan keterangan Sistke, secara hukum telah jelas dan terang bahwa Akta Kuasa Menjual yang dijadikan dasar untuk menjual tanah kepada terdakwa Alex Cokrojoyo adalah palsu.
"Terkait fakta yang terungkap dari kesaksian saksi pada sidang hari ini, tentunya majelis hakim tidak akan berani gegabah dalam mengambil sikap untuk mengadili perkara ini sehingga merugikan pencari keadilan, dalam hal korban. Artinya hakim harus menjaga nilai kehormatan yang menjadi pedoman dalam memutus perkara ini," ujarnya kepada awak media ketika dimintai tanggapannya.
Rusdin menyampaikan bahwa pada persidangan sebelumnya, saksi Feny Kurniawan juga menerangkan bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat Akta Kuasa Menjual kepada alm. Musmudin Raoes Siregar di hadapan Sistke Limowo, SH., Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.
Dalam perkara pidana No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng., terdakwa Alex Cokrojoyo didakwa Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. [stp]