Ketika ditanya, salah satu kuli mengaku hanya disuruh menanam rumput gajah. "Kami hanya disuruh menanam rumput gajah, Mas," akunya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, terkait penanaman rumput gajah di proyek, Reina mengatakan akan mengecek lagi. "Terima kasih atas infonya, nanti kami cek lagi. Saat ini masih proses administrasi sedang dijalankan," ujarnya, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Depok Open Space Balai Kota Resmi Dibuka
Menurut pegiat Anti Korupsi, Rindu, seharusnya PT. YSW sudah kena pinalti karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak atau wanprestasi.
Diketahui, pelaksanaan proyek dimulai Mei 2022 dan berakhir Oktober 2022. "Namun pihak Diinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tidak memberikan sanksi serta menyita jaminan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Rindu mengatakan bahwa pernyataan Fajar dan Reina sangat diragukan. Ia juga curiga terjadi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
"PHO sudah dilakukan sementara pekerjaan penanaman rumput gajah masih berlangsung," ungkap Rindu.
Rindu juga merasa aneh dengan penanaman rumput di atas tanah bekas galian. "Bagaimana rumput bisa tumbuh di atas tanah bekas galian? Seharusnya, tanah bekas galian itu harus dibuang lalu diurug dengan tanah merah," pungkasnya. [stp]