Metrojakartanews.id | Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 02, Kel. Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh PT. Yones Satiya Wacana (YSW), dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar menuai kritikan.
Pasalnya, proyek dikerjakan diduga tidak sesuai spesifikasi / kontrak atau terjadi wanprestasi.
Baca Juga:
Penataan RTH Jalur Hijau Jalan Sindang Jakarta Utara Tahun 2022 Menyisakan Masalah
Saat ini, tampak sejumlah pekerja sedang melakukan penanaman rumput gajah di lokasi proyek setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan.
Itupun, rumput ditanan tidak di atas tanah merah, melainkan di atas tanah bekas galian.
Plt. Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Saunuri, dalam jawaban tertulis sebelumnya mengklaim bahwa proyek dikerjakan telah sesuai spesifikasi dan mekanisme, baik dari sisi teknis maupun pengelolaan administrasi dan keuangan.
Baca Juga:
Pengamat Politik: Bupati Kendal Layak Dipasangkan dalam Pilgub Jateng 2024
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reina mengatakan bahwa mengenai teknis, pihaknya menyerahkan ke konsultan pengawas untuk menghitung dan pekerjaan sudah dilakukan PHO.
"Pekerjaan sudah di PHO pada tanggal 22 November 2022 dan bobot yang sudah dibayarkan ke penyedia masih 50 persen," kata Reina di kantor dinas (6/12).
Berdasarkan hasil investigasi awak media, para kuli sedang melaksanakan penanaman rumput di lokasi proyek, Kamis (15/12).
Ketika ditanya, salah satu kuli mengaku hanya disuruh menanam rumput gajah. "Kami hanya disuruh menanam rumput gajah, Mas," akunya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, terkait penanaman rumput gajah di proyek, Reina mengatakan akan mengecek lagi. "Terima kasih atas infonya, nanti kami cek lagi. Saat ini masih proses administrasi sedang dijalankan," ujarnya, Kamis (15/12).
Menurut pegiat Anti Korupsi, Rindu, seharusnya PT. YSW sudah kena pinalti karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak atau wanprestasi.
Diketahui, pelaksanaan proyek dimulai Mei 2022 dan berakhir Oktober 2022. "Namun pihak Diinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tidak memberikan sanksi serta menyita jaminan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Rindu mengatakan bahwa pernyataan Fajar dan Reina sangat diragukan. Ia juga curiga terjadi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek.
"PHO sudah dilakukan sementara pekerjaan penanaman rumput gajah masih berlangsung," ungkap Rindu.
Rindu juga merasa aneh dengan penanaman rumput di atas tanah bekas galian. "Bagaimana rumput bisa tumbuh di atas tanah bekas galian? Seharusnya, tanah bekas galian itu harus dibuang lalu diurug dengan tanah merah," pungkasnya. [stp]